• Kamis, 11 Desember 2014

      Arti Kode Standar Helm (SNI)


      PARA pengendara motor pasti akrab mendengar kata ‘SNI’, ‘DOT’, atau ‘SNELL’. Kita tahu, ketiga kata itu adalah akronim yang merupakan kode standard helm pelindung kepala. Ketiganya dikeluarkan oleh tiga pihak yang berbeda.

      Ya, Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib helm diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI 1811-2007 mengadopsi standar internasional yang kualitasnya diakui dunia. SNI untuk helm itu berlaku hampir bersamaan dengan diterapkannya Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi tersebut mewajibkan pemotor dan penumpangnya memakai helm berstandar SNI. Ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Bisa memilih didenda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal satu bulan.

      SNI bak pedang bermata dua. Satu sisi untuk melindungi keselamatan pemotor. Helm yang berkualitas dan pemakaian yang benar diyakini mampu mereduksi fatalitas buruk akibat benturan di kepala. Sedangkan di sisi lain, SNI memproteksi industri domestik dari serbuan produk serupa yang tak memenuhi standar tersebut.

      Di kalangan internasional dikenal beerapa macam standardisasi helm. Standard tersebut ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Untuk standard yang wajib di antaranya adalah DOT (Amerika Serikat), E2205 (Eropa), dan AS/NZ 1698 (Australia).
      Sedangkan yang tidak wajib adalah Snell (Snell Foundation) dan BSI (United Kingdom).
      Selain itu ada juga standard sesuai Negara tertentu seperti SNI (Indonesia), SRIM (Malaysia), dan KS Standard (Korea Selatan).

      Standard Eropa dan Snell

      Standard E2205 merupakan satu-satunya yang diakui oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Selain itu, di luar Eropa diakui oleh Jepang, Asia Tenggara (kecuali Indonesia), Afrika, dan Amerika Latin.
      Menurut Henry Tejakusumah, direktur PT Tara Citra Kusuma, kode E2205 merupakan hasil negosiasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di persemakmuran Eropa. “Metode pengecekannya paling merata,” kata dia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

      Dia juga menjelaskan soal standard Snell yang dikeluarkan Yayasan Snell, Amerika Serikat. Standard ini adalah yang paling ekstrim metode pengetesannya di seluruh dunia. “Menariknya, standard ini paling banyak mendapat pengakuan dari para pembalap dunia,” tutur dia. Snell diakui di Amerika Utara dan Meksiko. “Pengecekannya memakai sistem random check and self assessment,” kata Henry.

      Bagi saya, kualitas SNI rasanya sudah cukup untuk mengurangi potensi fatalitas yang lebih buruk saat terjadi benturan ketika berkendara. Standard SNI sudah diamini oleh seratusan negara di dunia, khususnya yang tergabung di dalam World Trade Organization .

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news